• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Berkunjung ke DLHK Riau, Dr Afni Ungkap Masalah Hak Hutan Tanah Rakyat Siak
Dibaca : 158 Kali
Beberkan Kondisi Keuangan Pemkab Siak Dr Afni: Tunda Bayar Rp327 Miliar
Dibaca : 162 Kali
Dorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Indosat Hadirkan SheHacks Innovate di Gunung Sitoli
Dibaca : 229 Kali
Pemko Pekanbaru akan Kembangkan Bus Rapid Transit dengan Lajur Khusus
Dibaca : 255 Kali
Agung Nugroho: Tiga Unit Bus Listrik akan Mulai Dioperasikan
Dibaca : 266 Kali

  • Home
  • Pendidikan

Permendikbud Ristek Nomor 2/2024 Tegaskan IPI Dilarang Digunakan untuk Kelulusan Mahasiswa

Zulmiron
Ahad, 10 Maret 2024 18:10:25 WIB
Cetak
Rektor Universitas Riau (Unri) Prof dr Sri Indarti SE MSi.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Universitas Riau (Unri) akan menerapkan Kebijakan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

Kebijakan IPI ini diterapkan mengacu kepada Permendikbud Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai dengan  ketentuan Pasal 22 ayat 1.

Rektor Universitas Riau (Unri) Prof dr Sri Indarti SE MSi menjelaskan, kebijakan IPI merupakan kebijakan yang sudah dipertimbangkan dari aspek hukum maupun kebijakan secara administrasi di lingkungan Unri.

"Perlu kami tegaskan, bahwa kebijakan Unri dalam menetapkan pungutan IPI ini mengacu pada Permendikbud Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 1. Permendikbud tersebut menyatakan bahwa Pemimpin PTN dapat menetapkan tarif IPI selain Uang Kuliah Tunggal (UKT)," jelas Sri Indarti kepada wartawan, kemarin.

Baca Juga :
  • Unilak dan Unhan Bersinergi dalam Pengembangan Sektor Pendidikan Tinggi di Indonesia
  • UIR Wisuda 1.008 Lulusan, Dua Orang Berasal dari Mahasiswa Internasional
  • Usai Teliti Kepastian Hukum Perjanjian BOT, Yusril Sabri Raih Gelar Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan

Selanjutnya, jelas Sri Indarti, penetapan tarif berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

"Dalam Permen tersebut juga ditegaskan bahwa IPI dilarang digunakan untuk  penerimaan atau kelulusan mahasiswa," katanya.

Rektor perempuan pertama Unri ini juga menyampaikan, kebijakan IPI tersebut juga sudah melalui persetujuan Rapat Dewan Pelaksana Harian (DPH), yang merupakan forum pimpinan dilingkungan Unri yang terdiri atas para Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga dan Unit.

Tindak lanjut rapat DPH ini, lanjut Rektor, WR II menindaklanjutinya dengan penetapan besaran tarif IPI yang didasarkan pada tingkat keketatan seleksi masuk mahasiswa pada saat PMB.

"Berdasarkan data dari Wakil Rektor, maka ditetapkan sebanyak 21 prodi yang diterapkan BKT," katanya.

Perlu juga dijelaskan, bahwa IPI ini hanya diterapkan khusus untuk jalur mandiri sesuai ketentuan pasal 27 ayat (1) huruf a. Dimana Unri tahun 2024 ini untuk jalur mandiri menetapkan 3 jalur SMMPTN Barat, PBUD serta kerjasama khusus untuk pembiayaan. Dan khusus untuk 21 Prodi yang dipungut IPI ini hanya untuk jalur mandiri SMMPTN Barat saja yang persentasenya 13 persen plus afirmasi.

Kemudian penetapan tarif dikoordinir oleh WR 2 dengan meminta masukan dari para Wakil Dekan 2 sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Permen tersebut dan penghitungan BKT masing-masing prodi, setelah itu baru dituangkan melalui Keputusan Rektor.

"Perlu kami jelaskan bahwa secara filosofi bahwa IPI dikenakan kepada mahasiswa sebagai kontribusi untuk pengembangan perguruan tinggi. Jadi sebetulnya IPI ini semacam subsidi silang dari calon mahasiswa yang secara ekonomi memiliki kemampuan terhadap mahasiswa yang secara ekonomi kurang mampu dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana pendidikan," kata Rektor.

"Jadi jangan dibaca sebagai bentuk diskriminasi, karena bagi mahasiswa yang kurang mampu negara juga sudah menyedikan dalam bentuk KIP Kuliah, dimana pada program ini bagi mahasiswa yang kurang mampu disubisdi baik  secara penuh maupun ditanggung UKT-nya saja, ini lah salah satu bentuk wujud tanggung jawab negara dalam bidang pendidikan, dan silahkan bagi para calon mahasiswa yang secara ekonomi kurang mampu mengikuti seleksi melalui jalur KIP kuliah ini," tambahnya.

Perlu juga diinformasikan, kata Rektor, di tahun 2023 ini berdasarkan laporan dari Warek 3, Unri menerima sebanyak 1.378 maahasiwa di tahap pertama dan kemudian mendapat kuota tambahan sebanyak 663 orang. Jadi total penerimaan mahasiswa Unri di 2023 sebanyak 2.041 mahasiswa.

Terakhir perlu kami jelaskan bahwa penerapan IPI ini juga harus memerlukan persetujuan dari pihak Kementerian, dan besaran IPI ini harus diumumkan saat penerimaan mahasiswa serta tidak boleh dijadikan dasar dalam penentuan kelulusan. Dan bagi mahasiswa yang diterima dengan kewajiban IPI ini, dalam prosesnya nanti berdasarkan Permen tersebut. Mahasiswa dapat mengajukan pembebasan, pengurangan serta pembayaran dengan sistem mengangsur.

"Jadi kalau kita pelajari secara seksama, penerapan IPI dalam Permen tersebut tetaplah memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dengan menempatkan kepentingan terbaik dari para mahasiswa," sebut mantan Dekan Fekon Unri ini.

Dalam upaya memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi Universitas Riau berupaya untuk meningkatkan jumlah mahasiswa dan kualitas pelayanan terhadap mahasiswa yang masuk. Konsekwensinya adalah peningkatan mutu, baik dosen, infrastruktur dan system informasi yang digunakan.

Oleh karena itu, negara melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, membuka ruang untuk menambah sumber pembiayaan melalui Iuran Pengembangan Institusi (IPI).(rls)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Unilak dan Unhan Bersinergi dalam Pengembangan Sektor Pendidikan Tinggi di Indonesia

UIR Wisuda 1.008 Lulusan, Dua Orang Berasal dari Mahasiswa Internasional

Usai Teliti Kepastian Hukum Perjanjian BOT, Yusril Sabri Raih Gelar Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan

Perpanjang Kerjasama Kolaboratif, UIR Teken MoU dan MoA dengan IIUM

Go Internasional, Puluhan Warga Negara Asing Kuliah di Unilak 2025

Dosen UIR Sukses Ciptakan dan Patenkan Alat Pengiris Umbi Berteknologi Android

Unilak dan Unhan Bersinergi dalam Pengembangan Sektor Pendidikan Tinggi di Indonesia

UIR Wisuda 1.008 Lulusan, Dua Orang Berasal dari Mahasiswa Internasional

Usai Teliti Kepastian Hukum Perjanjian BOT, Yusril Sabri Raih Gelar Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan

Perpanjang Kerjasama Kolaboratif, UIR Teken MoU dan MoA dengan IIUM

Go Internasional, Puluhan Warga Negara Asing Kuliah di Unilak 2025

Dosen UIR Sukses Ciptakan dan Patenkan Alat Pengiris Umbi Berteknologi Android



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Berkunjung ke DLHK Riau, Dr Afni Ungkap Masalah Hak Hutan Tanah Rakyat Siak
21 Juni 2025
Beberkan Kondisi Keuangan Pemkab Siak Dr Afni: Tunda Bayar Rp327 Miliar
20 Juni 2025
Dorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Indosat Hadirkan SheHacks Innovate di Gunung Sitoli
20 Juni 2025
Pemko Pekanbaru akan Kembangkan Bus Rapid Transit dengan Lajur Khusus
19 Juni 2025
Agung Nugroho: Tiga Unit Bus Listrik akan Mulai Dioperasikan
19 Juni 2025
1.479 lowongan kerja Tersedia di Pekanbaru Job Fair 2025
19 Juni 2025
Mobil Loker AMAN Jemput Bola ke Masyarakat
19 Juni 2025
Sempena Hari Jadi Pekanbaru ke-241, Naik Bus Trans Metro Gratis Tiga Hari
19 Juni 2025
ITDP Gelar Lokakarya Elektrifikasi Transportasi Publik Skala Nasional di Pekanbaru
18 Juni 2025
Pekanbaru adalah Satu Diantara 11 Kota Prioritas yang Dibantu ITDP
18 Juni 2025
TERPOPULER +
  • 1 Dosen UIR Sukses Ciptakan dan Patenkan Alat Pengiris Umbi Berteknologi Android
  • 2 Gencarkan Patroli C3, Regu Pleton Standby Polres Siak Sasar Objek Vital dan Daerah Rawan Karhutla
  • 3 Selama Pelantikan Bupati dan Wabup Siak, PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik
  • 4 Idul Adha 1446 H, PWI Riau akan Sembelih 7 Hewan Qurban
  • 5 Dari Wartawan Jadi Bupati, Banyak Harapan yang Disematkan pada Afni Zulkifli
  • 6 Kunni Masrohanti Dipercaya Kemenbud Gelar Festival Seni Budaya Melayu Riau
  • 7 Dr Afni Z-Syamsurizal Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wabup Siak periode 2025-2030
  • 8 04 Juni 2025, Jemaah Haji Mulai Bergerak ke Arafah
  • 9 Rektor UIR Kukuhkan Prof Dr Fathurrahman sebagai Guru Besar Bioteknologi dan Genetika
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved